Siapa itu “Pemegang IUPLTU”?
Konsep “Pemegang IUPTLU” sangat sentral dalam rumusan PerMen ESDM yang terbaru ini, dan oleh karenanya sangat penting untuk dimengerti:
1. IUPLTU = Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
2. Pemegang IUPLTU = PT. PLN dan, untuk wilayah-wilayah khusus tertentu, pemegang wilayah usaha (Wilus).
Intinya, Pemegang IUPLTU adalah penyedia listrik di kawasan anda.
Apa dampak regulasi terbaru terhadap calon pengguna PLTS Atap?
1. Kapasitas PLTS Atap berdasarkan ketersediaan kuota wilayah
a. Pengajuan permohonan disampaikan pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya
b. Pemegang IUPTLU,, dalam hal ini PLN atau pemegang wilayah usaha (wilus), akan memberikan persetujuan/penolakan maksimal 30 hari kalender
c. Permohonan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve
d. Jika permohonan ditolak karena melebihi kuota, permohonan masuk ke dalam daftar tunggu dan diproses pada periode berikutnya
e. Permohonan dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile (untuk pelanggan PLN) dan PLN SIMANTAP (untuk pelanggan non PLN)
2. Tidak ada sistem ekspor-impor listrik untuk semua kelas pelanggan
3. Pemegang IUPTLU wajib menyediakan advanced meter tanpa biaya pengadaan
4. Sistem PLTS Atap yang dibangun oleh pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel

English




