Pemerintah Indonesia terus mendorong implementasi energi terbarukan, salah satunya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Pada awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri (PerMen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur PLTS on-grid atau PLTS yang terhubung ke jaringan listrik. 


Terdapat beberapa perubahan yang menjadi sorotan bagi para pelaku industri, terlebih bagi para pemilik bangunan yang tertarik untuk memasang PLTS Atap. Selain itu, muncul juga pertanyaan-pertanyaan dari para pemilik PLTS Atap terkait sistem yang telah mendapatkan persetujuan maupun yang telah beroperasi.



Siapa itu “Pemegang IUPLTU”?


Konsep “Pemegang IUPTLU”  sangat sentral dalam rumusan PerMen ESDM yang terbaru ini, dan oleh karenanya sangat penting untuk dimengerti:

  1. IUPLTU = Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

  2. Pemegang IUPLTU = PT. PLN dan, untuk wilayah-wilayah khusus tertentu, pemegang wilayah usaha (Wilus).

Intinya, Pemegang IUPLTU adalah penyedia listrik di kawasan anda.



Apa dampak regulasi terbaru terhadap calon pengguna PLTS Atap? 




  1. Kapasitas PLTS Atap berdasarkan ketersediaan kuota wilayah

    1. Pengajuan permohonan disampaikan pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya

    2. Pemegang IUPTLU, dalam hal ini PLN atau pemegang wilayah usaha (wilus), akan memberikan persetujuan/penolakan maksimal 30 hari kalender

    3. Permohonan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve

    4. Jika permohonan ditolak karena melebihi kuota, permohonan masuk ke dalam daftar tunggu dan diproses pada periode berikutnya

    5. Permohonan dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile (untuk pelanggan PLN) dan SIMANTAP (non PLN/Wilus)

  2. Tidak ada sistem ekspor-impor listrik untuk semua kelas pelanggan 

  3. Pemegang IUPTLU wajib menyediakan advanced meter tanpa biaya pengadaan

  4. Sistem PLTS Atap yang dibangun oleh pelanggan PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel


Jika PLTS Atap sudah beroperasi, apakah terdampak regulasi terbaru? 



Jika PLTS Atap Anda belum dilaporkan kepada pemegang IUPTLU, pastikan Anda:

  1. Melapor kepada pemegang IUPTLU dalam jangka waktu maksimal 3 bulan sejak peraturan terbaru diundangkan

  2. Jika PLTS Atap Anda telah memenuhi ketentuan, maka akan dinyatakan telah sesuai


Jika PLTS Atap Anda telah mendapatkan persetujuan dan telah beroperasi

  1. Tetap berlaku mekanisme perhitungan ekspor-impor dan biaya kapasitas selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan

  2. Jika ingin mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, maka akan dilaksanakan sesuai peraturan menteri terbaru


Jika Anda telah mengajukan permohonan sebelum peraturan terbaru berlaku dan belum mendapatkan persetujuan pemegang IUPTLU, maka permintaan akan dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru. 


Sudah siapkah bisnis Anda menghadapi peraturan PLTS Atap terbaru? Sebagai penyedia solusi komprehensif untuk energi surya, Xurya membantu menangani seluruh proses perizinan dan memastikan PLTS Atap Anda dapat beroperasi sesuai regulasi yang ada. Layanan operations and maintenance (O&M) kami memastikan bahwa PLTS Anda akan konsisten mendapatkan perhatian yang dibutuhkan selama masa kontrak dan memfasilitasi kebutuhan terkait pembaruan regulasi untuk Anda. 


Konsultasikan kebutuhan PLTS melalui https://xurya.com/kontak atau kirimkan email ke sales@xurya.com